Senin, 08 April 2013

JAGA IBADAHMU DARI RIA JIDAT HITAM


ATSARUSSUJUD BUKAN JIDAT HITAM

Ayat yang terkait masalah atsar sujud adalah firman Allah ta’ala : “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari atsarussujud (bekas sujud).” (QS. al Fath:29).
Penjelasan mufassirin (ulama tafsir ) tentang makna bekas sujud.
Bagaimanakah penafsiran para ulama mengenai makna atsarussujud (bekas sujud) dalam ayat diatas ?
Jawabanya : Dalam kitab-kitab tafsir mu’tabarah (yang terkenal) tidak ada satupun yang mengkaitkan makna atsarussujud dengan hitamnya dahi. Berikut ini diantaranya :
Tafsir Al-Qurthubi (16/291) : Disebutkan dalam tafsir tersebut bahwa Ibnu Abbas dan Mujahid menafsirkan kata atsarussujud (bekas sujud) sebagai : khusyu’ dan tawadlu’.
Tafsir Fathul Qadir (5/ 55) : juga memaknai dengan arti yang sama.
Jami’ al-Bayan (26/ 141) : sang penulis kitab ini -Ibn Jarir al-Thabari - mengutip perkataan Muqatil bin Hayyan dan Ali bin Mubarak dari al-Hasan bahwa yang dimaksud “min atsari sujud” disana adalah cahaya yang tampak pada wajah orang-orang beriman pada Hari Kiamat kelak sebagai bekas shalat dan wudlu’nya. Bahkan di dalam Tafsirnya tersebut, Ibn Jarir juga mengutip perkataan sahabat Ibn Abbas yang menolak penafsiran ayat secara literal dengan kata-kata : “Hal itu bukanlah seperti yang kalian kira, karena maksudnya (dari kalimat min atsari sujud) adalah tanda-tanda ke-islaman (ketundukan dan kepasarahan) serta kekhusyu’an.”
- Thabari juga meriwayatkan dengan sanad  hasan dari Qatadah, beliau berkata, “Ciri mereka adalah shalat” (Tafsir Mukhtashar Shahih hal 546).
- Tafsir Zâdul Mâsir (7/ 172) : Ibn Jauzi mengatakan, “Apakah tanda-tanda itu (bekas sujud) itu merupakan tanda-tanda di dunia atau di akhirat?”  Dari banyak mufassir yang mengatakan bahwa tanda-tanda itu tampak di dunia ini hanya sedikit saja penafsir yang mengatakan bahwa tanda sujud itu tampak karena adanya bekas turbah (tanah) yang melekat di kening mereka. Itu pun penfasiran alternatif bukan satu-satunya penafsiran yang mereka yakini. Lagi pula jika penafsiran seperti itu menjadi argumen mereka, maka hal itu justru akan menjadi muskilah, karena kaum yang sujud di atas tanah pada masa ini hanyalah kalangan  Syi’ah saja, sementara kaum Muslim Sunni tidak lagi sujud di atas tanah, tetapi di atas kain sajadah atau yang semacamnya. Dan penafsiran ini pun tidak bisa menjadi dalil bagi kaum Khawarij, karena bekas sujud yang ada dikening mereka bukanlah bekas tanah, tetapi karena kulit yang baal (tebal) karena ditekan secara paksa. Kita sudah banyak mengetahui bahwa banyak ulama yang rajin melakukan shalat malam tetapi kening mereka tidak hitam seperti yang ada pada kening kaum Khawarij dan pengikutnya.
- Demikian juga Allamah Thabathaba’i di dalam Tafsir al-Mizan-nya, Juz 18, halaman 326, menafsirkan ayat tersebut dengan penafsiran maknawi bukan zhahiri.
- Dan terakhir, Tafsir Al-Nur al-Tsaqalayn, menafsirkan kalimat min atsari sujud pada ayat tersebut dengan mengutip perkataan al-Shadiq : “huwa al-sahr fi al-shalah” : itu (bekas sujud) adalah banyaknya shalat malam pada waktu sebelum fajar/subuh.
Hadits yang menyebutkan bekas sujud
Selain ayat diatas, adapula hadits Rasulullah n yang terkait tentang masalah ini, berikut haditsnya : Rasulullah n bersabda : “Tak satu orangpun di antara umatku yang tidak kukenali pada Hari Kiamat. Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana engkau dapat mengetahuinya wahai Rasulullah, sedangkan engkau berada di tengah-tengah banyaknya makhluk? Beliau bersabda: “Apakah kalian dapat mengetahui sekiranya kalian memasuki tumpukan makanan yang di dalamnya terdapat sekumpulan kuda berwarna hitam pekat yang tidak dapat tertutup oleh warna lain, dan di dalamnya terdapat pula kuda putih bersih, dapatkah kalian dapat melihatnya? Mereka berkata: “Tentu!” Beliau bersabda : “Sesungguhnya umatku pada hari itu berwajah putih bersih karena (bekas) sujud dan karena (bekas) wudlu’.”[1]
Lantas bagaimanakah penjelasan para muhaditsin mengenai maknanya ? Justru Hadis ini  dijadikan dalil bahwa tanda (sima) dari bekas sujud, bukanlah apa yang Nampak di dunia ini, tetapi hanya tampak pada hari Kiamat.
Namun adapula sebagian yang memaknai bekas sujud pada ayat dan hadits diatas dengan makna dhahir yakni bekas tanah di dahi, seperti yang dikatakan Malik bin Dinar dari shahabat Ikrimah a.[2]
Sikap para ulama terhadap bekas hitam di dahi
Meskipun mayoritas ulama berpendapat bahwa bekas sujud tidak ada kaitannya dengan tanda hitam di dahi. Namun, mereka berbeda pendapat tentang kondisi seseorang yang  ada bekas hitam di dahi, sebahagiannya tidak mempermasalahkan sedangkan yang lainnya membenci hal tersebut.[3]
Ulama yang membencinya
Para ulama yang tidak menyukai adanya bekas hitam di dahi diantaranya bahkan dari kalangan shahabat nabi, diantaranya adalah Ibnu Umar, Abu Darda, Saib bin Yazid dll.
1.           Ibnu Umar beliau adalah Abdullah bin Umar bin Khattab h, salah seorang shahabat terkemuka. Diriwayatkan beberapa riwayat dari Ibnu Umar, beliau membenci adanya bekas hitam di dahi seorang muslim. Berikut diantara riwayat-riwayatnya :  
-       Dari Salim Abu Nadhr, ada seorang yang datang menemui Ibnu Umarh . Setelah orang tersebut mengucapkan salam, Ibnu Umar bertanya kepadanya, “Siapakah anda?”,, “Aku adalah anak asuhmu” jawab orang  tersebut. Ibnu Umar melihat ada bekas berwarna hitam di antara kedua matanya. Beliau berkata kepadanya, “Bekas apa yang ada di antara kedua matamu? Sungguh aku telah lama bershahabat dengan Rasulullah, Abu Bakar, Umar dan Utsman. Apakah kau lihat ada bekas tersebut pada dahiku?” (HR. Baihaqi : 3698)
-      Beliau melihat ada seorang yang pada dahinya terdapat bekas sujud. Ibnu Umar berkata, “Wahai hamba Allah, sesungguhnya penampilan seseorang itu terletak pada wajahnya. Janganlah kau jelekkan penampilanmu!” (HR. Baihaqi : 3699).
-      Ibnu ‘Umar berkata : “Sesungguhnya rupa seorang itu ada di wajahnya. Maka, janganlah salah seorang di antara kalian memburukkan rupanya” (HR. Abi Syaibah 1/308).
2.           Abu Darda a, diriwayatkan bahwa beliau melihat seorang perempuan yang pada wajahnya terdapat ‘kapal’ semisal yang ada pada seekor kambing. Beliau lantas berkata, ‘Seandainya bekas itu tidak ada pada dirimu tentu lebih baik” (HR. Bahaqi : 3700).

3.           As Saib bin Yazida,, ,,,,,,,Dari Humaid bin Abdirrahman, aku berada di dekat as Saib bin Yazid ketika seorang yang bernama az Zubair bin Suhail datang. Melihat kedatangannya, as Saib berkata, “Sungguh dia telah merusak wajahnya. Demi Allah bekas di dahi itu bukanlah bekas sujud. Demi Allah, aku telah shalat dengan menggunakan wajahku ini selama sekian waktu lamanya namun sujud tidaklah memberi bekas sedikitpun pada wajahku.” (HR. Baihaqi : 3701).

4.           Mujahid t,,, ,,dari Manshur, Aku bertanya kepada Mujahid tentang maksud dari firman Allah, ‘tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud’ apakah yang dimaksudkan adalah bekas di wajah ? Jawaban beliau, “Bukan, bahkan ada orang yang ‘kapal’ yang ada di antara kedua matanya itu bagaikan ‘kapal’ yang ada pada lutut onta namun dia adalah orang bejat. Tanda yang dimaksudkan adalah kekhusyu’an.” (HR. Baihaqi: 3702).

5.           Ahmad ash Showi t ia mengatakan, “Bukanlah yang dimaksudkan oleh ayat adalah sebagaimana perbuatan orang-orang bodoh dan tukang riya’ yaitu tanda hitam yang ada di dahi karena hal itu adalah ciri khas khawarij (ahli bid’ah).” (Hasyiah ash Shawi, 4/134).

Ulama yang membolehkannnya
Sebagian ulama memandang bahwa ada bekas sujud di dahi bukanlah hal yang di benci, selama bukan untuk maksud kesombongan atau riya. Bahkan beberapa riwayat telah menyebutkan bahwa sebagian ulama salaf memiliki bekas sujud di dahi mereka. Berikut diantara riwayatnya :
-      Shafwaan bin ‘Amru, ia berkata : “Aku pernah melihat dahi ‘Abdullah bin Busr[4] ada tanda/bekas sujud. ” ( At-Taariikh : 178; shahih).
-      Al-‘Alaa’ bin ‘Abdil-Kariim Al-Ayaamiy, ia berkata : “Kami pernah mendatangi Murrah Al-Hamdaaniy[5], lalu ia pun keluar menemui kami. Kami melihat bekas sujud di dahinya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, dan kedua kakinya….”( Al-Hilyah, 4/162; shahih).
-       Bilaal bin Muslim, ia berkata : “Aku melihat Abaan ‘Utsmaan, di antara kedua matanya terdapat sedikit bekas sujud.”[6]
-      Shafwaan bin ‘Amru ia berkata : “Aku melihat di dahi Hakiim bin ‘Umair[7] ada bekas/tanda sujud” ( Al-Kubraa, 7/212; shahih). Kesimpulan :
Penutup :
Sesuatu yang sangat keliru bila seseorang mengkaitkan hitamnya dahi dengan tingkat keshalihan seseorang. Lebih keliru lagi bila sengaja seseorang menekan dahinya untuk mendapatkan ‘ bekas sujud’ pada dahinya. Karena nyatanya, mayoritas ulama tidak memaknai bekas sujud dengan hitamnya dahi.
Bahkan lebih selamatnya munculnya hitam di dahi karena efek sujud  hendaknya dihindari  karena sangat mungkin bisa memunculkan sikap riya diri kita dihadapan manusia. Hal ini bisa dilakukan dengan menghindari sebab-sebab yang bisa memberikan bekas pada sujud, seperti melazimi sujud ditempat yang keras. Rasulullah n mengingatkan : “Tidak akan masuk sorga orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan meskipun seberat biji  atom.” (HR. Muslim).
Namun sebaliknya, juga adalah sikap yang salah jika seseorang mengedepankan su’udhdhan, bahkan sampai terlontar kata-kata, bahwa orang yang mempunyai bekas/tanda hitam di dahinya merupakan orang yang tidak ikhlash dalam beramal, ingin dipuji dll. Apakah ada nash dari Allah dan Rasul-Nya bahwasannya tanda hitam di dahi merupakan tanda kemunafikan lagi ketidak -ikhlashan ? Karena boleh jadi adanya bekas sujud dikening tersebut memang  faktor tipisnya kulit atau sebab-sebab lainnya. Ingatlah wahai saudaraku firman Allah ta’ala : “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa.” (QS. Al-Hujuraat : 12).
“Ya, Allah! Sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari perbuatan syirik yang kami ketahui. Dan kami memohon ampunan kepada-Mu dari dosa (syirik) yang kami tidak mengetahuinya.”
Wallahu a’lam.


[1] Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dengan sanad yang sahih; Tirmidzi juga meriwayatkan hadis ini, dengan komentar : shahih).
[2]  Diriwayatkan oleh Ath-Thahawiy dalam Musykilul-Aatsaar no. 305; shahih.
[3] Ibnu Abi Syaibah bahkan membuat dua bab dalam kitab Al-Mushannaf yang memuat ulama-ulama yang membenci dan membolehkan tanda hitam di wajah.
[4] ‘Abdullah bin Busr adalah salah seorang shahabat kecil (shighaarush-shahaabah).
[5] Murrah bin Syaraahiil Al-Hamdaaniy, seorang ulama dari kalangankibaarut-taabi’iin.
[6] Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Al-Kubraa, 5/78; namun sanadnyadha’if karena Bilaal bin Abi Muslim, seorang yang majhuul].
[7] Al-Hakiim bin ‘Umair Al-Ahwash Al-‘Ansiy adalah seorang ulama generasitaabi’iin pertengahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar